Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKI Bakal Menggaji Bambang Widjojanto Rp 51 Juta per Bulan

Rabu, 03 Januari 2018 – 18:13 WIB
DKI Bakal Menggaji Bambang Widjojanto Rp 51 Juta per Bulan - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama jajaran TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1). Foto: Yesika Dinta/JawaPos.com

Santoso menyebut itu justru terlihat aneh dan menuding hal tersebut dilakukan karena adanya evaluasi dan tak ingin anggaran kembali menjadi sorotan masyarakat.

"Alasannya (Anies) karena Pergub-nya baru, saya kira itu tidak mendasar, pasti ini salah satu upaya supaya tidak jadi sorotan masyarakat. Tapi kami melihatnya sudah adalah upaya dari pihak eksekutif untuk melakukan efiensi dari TGUPP yang dinilai masyarakat terlalu besar," tutur dia.

Sebelumnya Ketua Komite PK Versi Pemprov DKI yang masuk dalam Tim TGUPP, Bambang Widjojanto mengatakan, timnya akan bekerja setelah surat keputusan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Per hari ini dilantik berarti. Saya belum tahu SK-nya sudah ditandatangani belum, mudah-mudahan sudah. Setelah dilantik pasti ditandatanganin kan, baru kemudian bisa kerja," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/1).

Untuk tahap awal, kata dia, komite PK rencananya akan melakukan rapat konsolidasi internal dan buat rumusan-rumusan target apa saja yang harus dicapai khususnya bidang pencegahan korupsi. "Rencana kerja kita, bagaimana bentuk koordinasi dan supervisinya bersama teman-teman SKPD. Soal target nanti setelah kita diskusi," kata BW.

Dia menerangkan, nantinya Komite PK hanya bekerja khusus pada pencegahan bukan melakukan penegakan hukum karena itu ranah penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau ada PNS yang korupsi itu urusannya penegak hukum, jadi ini nggak ada urusannya dengan komite, ngga ada tumpang tindih. Kita bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada penindakannya," timpalnya. (yes/jpc)

Berikut daftar gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali setahun:

Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000.

Bambang Widjojanto dipercaya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memimpin Komite Pencegahan Korupsi yang masuk dalam TGUPP.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News