DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Peringatan Mendikbud Muhadjir Effendy mengenai aturan PPDB (penerimaan peserta didik baru) jalur zonasi ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Petunjuk teknis dan pelaksanaan akan dibenahi untuk mencegah terjadinya mal-adimistrasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono akan membenahi juknis PPDB yang tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 496 tahun 2019. Jalur non-zonasi sebesar 30 persen akan dihapus. "Afirmasi dan inklusi yang tadinya masuk non zonasi akan masuk dalam zonasi," ucap Ratiyono.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan bagi siswa dari dua jalur itu akan didahulukan. Menurut dia, tidak adil kalau mereka tetap mengikuti persaingan secara umum. "Jadi yang berkebutuhan khusus dan kurang mampu akan kami dahulukan. Kasihan mereka kalau sekolahnya jauh-jauh," ujarnya.
Begitu pula, Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diprotes oleh warganya. Banyak orangtua yang merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Impian mereka kandas. Sia-sia menyekolahkan hingga mengikutkan bimbingan belajar anak-anak demi mendapatkan sekolah favorit.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
Meski begitu, Kepala Disdikbud Jateng Jumeri tetap melaksanakan PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018. "Kami tetap on the track 100 persen menggunakan Permendikbud (Nomor 51 tahun 2018). Sesuai penjelasan Mendikbud, kami menerima arahan itu," ujar mantan Kepala Sekolah SMKN Bawen, Kabupaten Semarang itu.
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, aturan PPDB dengan 90 persen untuk siswa jalur zonasi tidak bisa diganggu gugat. Di dalamnya termasuk afirmasi dan inklusi.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Orang Tua Jangan Fokus ke Sekolah Favorit