DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 05:49 WIB
-Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5% dari pagu sekolah
-Pagu untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah paling banyak 3 (tiga) kursi pada setiap rombongan belajar atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik.
-Pagu calon peserta didik baru paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
-Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.