DKI Tak Alokasikan Dana untuk Relokasi Korban Penertiban
Rabu, 05 Juli 2017 – 14:31 WIB
“Kalau mau penertiban, ya udah, pakai uang makan yang ada di satpol PP. Jadi, tidak khusus menyebut untuk relokasi,” ucapnya.
Saefullah menyatakan, hal serupa juga berlaku untuk kebutuhan lainnya.
Misalnya, kesehatan. Ada penggunaan anggaran Dinas Kesehatan. Ketentuan itu juga berlaku di dinas lainnya.
“Untuk mutasi siswa dibantu Dinas Pendidikan. Untuk transportasi ada bantuan dari Dishub. Melekat pada tugas pokok masing-masing,” ungkap Saefullah. (gil/jpnn)