DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
jpnn.com, BOGOR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar lima persen akan dialokasikan untuk operasional kelurahan di semua wilayah DKI Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Sigit Wijatmoko mengatakan sosialisasi mengenai alokasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pasca-diundangkan akan ada sosialisasi yang diterbitkan pada awal Mei 2024,” ucap Sigit di Grand Cempaka, Bogor, Jumat (25/4).
Terkait aturan baru tersebut, Sigit mengaku Pemprov DKI belum mendapatkan gambaran yang utuh dan detail.
“Sehingga kami mendapatkan gambaran yang utuh dari sisi pemerintah. Kemarin kami juga sudah mengusulkan agar pimpinan dan anggota DPRD ikut dalam sosialisasi oleh Kemendagri,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus akan meminta PIC (person in charge) dari Kemendagri untuk menjelaskan mengenai aturan 5 persen APBD untuk kelurahan itu.
Permintaan itu agar Pemprov DKI tak salah menafisrkan dan mengartikan aturan baru tersebut.