Status DKJ Masih Tunggu Peraturan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengesahan ibu kota pindah dari Jakarta ke Kalimantan Utara masih menunggu peraturan presiden (perpres).
Hal itu disebutkan Heru saat ditanya mengenai status DKI Jakarta saat ini.
“Selanjutnya langkahnya (menunggu) perpres,” ucap Heru di Balai Kota, Senin (1/4).
Menurut dia, perpres yang akan dikeluarkan oleh presiden tersebut tak memakan waktu yang lama.
“Ya, perpres enggak lama. Nanti dibahas di istana,“ kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).
RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU DKJ setelah pertanyaan Mbak Puan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI. (mcr4/jpnn)