DKPP Bakal Adili Anggota KPU
Aduan Bawaslu soal Kasus Etik dan SipolKamis, 08 November 2012 – 05:33 WIB
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menambahkan, pihak teradu, dalam hal ini KPU, sudah dikirimi surat panggilan dan menyatakan sudah menerimanya. Dari tujuh anggota DKPP yang ada, hanya lima orang yang melakukan persidangan. "Anggota DKPP dari Bawaslu dan KPU untuk sementara dinonaktifkan," ujarnya.
Dia menambahkan, DKPP sebenarnya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. Pihaknya belum bisa menilai sebelum mendengarkan pihak pengadu dan teradu dan kesaksian serta bukti-bukti. "Persidangan akan mendengarkan materi pengadu dan teradu untuk menyimpulkan apakah terkait kode etik atau tidak," ujarnya.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, pihaknya siap memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik. KPU dalam hal ini tidak akan menunda-nunda dan siap memberikan klarifikasi dalam persidangan. "Kami akan ikuti undangan itu sebaik-baiknya," ujar Sigit secara terpisah.