DKPP Bersedia Garap Laporan DPP Nasdem dengan Syarat
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menggelar sidang bersyarat atas perkara yang dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Nasdem). Keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim verifikator DKPP, Senin (19/8).
"Kasus ini masuk sidang, dengan syarat pihak pengadu memperbaiki nama-nama teradunya. Jika tidak kasus ini dismiss," ungkap anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Sebagaimana diketahui, DPP Partai Nasdem melaporkan 18 penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik ke DKPP pada Rabu (14/8) pekan lalu. Ke-18 penyelenggara pemilu yang dilaporkan meliputi ketua dan anggota KPU Kabupaten Morowali, ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, ketua dan anggota KPU RI, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah beserta seorang staf ahlinya.
Untuk pokok aduannya sendiri terkait tidak diloloskannya tiga caleg DPRD dari NasDem ke dalam daftar calon legislatif sementara (DCS). Mereka adalah Aziz Bestari dan Idham Dahlan keduanya merupakan caleg DPRD Kab Toli-Toli, dan Imran Haking caleg DPRD Kab Morowali.
Saut mengatakan, DKPP meminta KPU RI dihapus dari daftar teradu. Alasannya, kasus ini hanya mencakup calon anggota legislatif DPRD yang menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu di daerah.
"Untuk permasalahan DCS caleg DPRD Kab dan Provinsi, KPU RI tidak dapat diperkarakan, karena itu bukan wewenang mereka, makanya kasus ini akan kita sidangkan dengan syarat mereka memperbaiki nama-nama Teradunya," Saut menambahkan.
Gelar perkara tersebut dihadiri oleh anggota DKPP Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak. Hadir pula Kepala Biro DKPP Ahmad Khumaidi, Sekretaris Persidangan DKPP Dr. Osbin Samosir dan staf sekretariat DKPP. (dil/jpnn)