DKPP Diminta Adil Tangani Kasus KPU Mimika
Yoseph juga mempertanyakan kejanggalan hari pencoblosan yang terus berubah dari semula tanggal 8 Oktober 2013 menjadi 6 Oktober 2013. KPU kemudian mempercepat menjadi 4 Oktober 2013, sampai akhirnya benar-benar diputuskan menjadi 10 Oktober 2013. Ditenggarai perubahan hari pencoblosan tidak dilaporkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri.
Dugaan kejanggalan lain, lanjut Yoseph Yopi, menyangkut penentuan denah TPS yang terus berubah hingga membingungkan para saksi.
Hal lain yang patut diungkap DKPP menyangkut dugaan pengelembungan suara sebab tiap TPS mendapat surat suara 300 sampai 400 surat, padahal saat pencoblosan yang digunakan tek lebih dari 36 sampai 40 surat suara.
Juru bicara kesembilan bekas calon Bupati Mimika Wilhelmus Pigai mempertanyakan soal pengajuan izin cuti kampanye bagi calon incumbent yang seharusnya diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Gubernur tak pernah memberikan izin cuti kampanye tapi anehnya KPU tak pernah mempersoalkan persyaratan utama tersebut. "Aturan ini tercantum dalam Pasal 61 ayat 5 UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ucap Wilhelmus. Karena banyak aturan dilanggar KPU sendiri, dia menilai KPU Mimika telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terencana dan tergorganisasi, dan masif untuk memenangkan pasanganan petahana yakni Abdul Muis.
Dengan berbagai fakta seperti itu, dalam persidangan lanjutan yang digelar Senin (11/11), Wilhelmus meminta DKPP bersikap adil dan transparan. (pra/jpnn)