DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 ParpolSenin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui kewenangannya. Namun, catatan yang tidak kalah penting adalah DKPP yang saat ini terkesan menjadi lembaga yang tidak tersentuh. "Saat ini KPU bisa dipecat, Bawaslu bisa dipecat, sementara DKPP untouchable (tidak tersentuh)," ujar Refli Harun, direktur eksekutif Correct, dalam keterangan pers mengenai eksaminasi putusan DKPP soal pelanggaran kode etik KPU, Minggu (6/1).
Putusan DKPP, menurut Refli, merupakan imbas dari tafsir peraturan kode etik antara KPU, Bawaslu, dan DKPP yang terlalu luas. Aturan kode etik tiga lembaga itu tidak memerinci seperti apa pelanggaran etik yang bisa ditindak DKPP.
Karena itu, dalam sengketa kegagalan 18 parpol, dengan hanya 12 parpol yang mengadu, ternyata DKPP bisa menyidangkan. "Jika konteks pelanggaran kode etik terlalu luas, akhirnya menjadi eksesif," ujar Refli.
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
Selasa, 19 November 2024 – 00:02 WIB - Pilkada
Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
Senin, 18 November 2024 – 23:58 WIB - Pilkada
Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
Senin, 18 November 2024 – 23:40 WIB - Pilkada
Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Pilkada
Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
Selasa, 19 November 2024 – 01:15 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 04:52 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB