DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta
Jumat, 07 April 2017 – 21:35 WIB
Sanksi hanya dijatuhkan pada Sumarno, karena sebagai ketua KPU DKI seharusnya berinisiatif menjalin komunikasi dengan dua pasangan calon yang ada. Baik itu Ahok-Djarot maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie.(gir/jpnn)