DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
jpnn.com - BENGKULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan Sahran, beserta anggota M. Hasanudin dan M Arif Hidayat kini menghadapi sidang gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiganya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan saat seleksi panitia pengawas pemilu kecamatan.
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024," ujar Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah di Bengkulu, Rabu (30/10).
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, beserta Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin dan M Arif Hidayat, masing-masing berstatus sebagai teradu I sampai teradu III dalam perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketiganya diadukan karena diduga tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.
Salah satu tindakan para teradu adalah melaksanakan ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara daring dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Para teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Gito Media Manna Pratama, salah satu kuasa prinsipal.
Perkara ini diadukan oleh Anisatul Hasanah, Anri Harwan, Heti Kus Endang, Muhammad Mansyur, Mushan Alikin, dan Maghfirah Zara Rinjani yang memberikan kuasa kepada Taufik Aneri dan Gito Media Manna Pratama.