DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah, Anggota KPU Jatim Senang
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:35 WIB
Dalam pertimbangannya sebagaimana dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, DKPP menilai fakta-fakta dalam persidangan memerlihatkan dukungan dari parpol PK dan PPNUI sah terhadap pasangan Berkah.
Karena itu DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jatim yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud. Sementara terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, DKPP menjatuhi sanksi peringatan atas kelalaiannya sebagai pimpinan.
Nama Sayekti sendiri dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)