DKPP Kembali Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Panwas Kabupaten Halmahera Barat Sugandi Hi. Selain itu, DKPP juga memecat ketua dan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Watumelewe, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kasman dan Samrin.
Sanksi dijatuhkan pada sidang DKPP di Jakarta, Kamis (8/2) yang beragendakan pembacaan putusan sebelas perkara. Sidang dipimpin Ketua Majelis DKPP Harjono dan anggota majelis masing-masing Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati dan Alfitra Salamm.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ahmad Ghufron, Agus Purnawan, Beni Tenabagus. Masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslu Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
"Pemberhentian sementara berlaku terhadap pada teradu, sampai anggota panitia pengawas kecamatan yang rangkap jabatan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Harjono.
Dalam putusan kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap 12 penyelenggara pemilu. Sementara tujuh penyelenggara direhabilitasi nama baiknya.
Penyelenggara pemilu yang nama baiknya direhabilitasi antara lain Syarifudin Rumbory, Rosna Sehwaky dan Dody Rumagutawan dari Panwas Seram Bagian Timur. Selanjutnya ada Hosnan Hermawan, Imam Safie dan Wahyu Pribadi dari Panwaslu Sumenep.
Terakhir adalah Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad selaku ketua merangkap anggota Panwas Lumajang, Jawa Timur. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” pungkas Harjono.(gir/jpnn)