DKPP Pecat 13 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan 29 perkara terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) April lalu.
Dari 29 perkara, sebanyak 9 perkara dikeluarkan ketetapan dan sebanyak 20 perkara diberi putusan.
Rinciannya, 13 penyelenggara pemilu diberhentikan secara tetap atau dipecat. Ke-13 penyelenggara Pemilu tersebut masing-masing 5 orang dari KPU Kota Gorontalo, 2 orang dari Panwaslu Kota Pekanbaru, 1 orang sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, dan 5 orang dari KPU Sumba Barat Daya.
“Dengan putusan ini DKPP mau mengingatkan bahwa pemilu ini godaan hawa nafsunya sangat besar. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati,” ujar Ketua Majelis Sidang Prof Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (25/9).
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 30 Teradu. Masing-masing peringatan keras pada 20 Teradu dan sanksi peringatan pada 10 Teradu.
Sementara yang direhabilitiasi nama baiknya atau dinyatakan tidak melanggar kode etik, sebanyak 41 Teradu.
Sidang putusan digelar di ruang sidang DKPP dan melalui video conference di kantor-kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.
Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)