DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Rabu, 24 Februari 2016 – 21:46 WIB
"Teradu sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun menanggapi surat yang disampaikan pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil pengadu tidak beralasan dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP.(gir/jpnn)