DKPP Periksa Saksi dan Bukti Kasus KPU Kotamobagu
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (24/9) kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu memasuki persidangan kedua. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dua pihak berperkara.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sidang akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota DKPP Saut H Sirait akan memimpin sidang didampingi rekan-rekannya Valina Singka, Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak dan Anna Erliyana.
Seperti diketahui, pengadu dalam perkara ini adalah Rivaldi, selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan. Sedangkan teradu lima komisioner KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R. Tamon dan Meti Mokoginta.
Adapun pokok perkaranya, KPU Kotamobagu dituding melakukan manipulasi data milik calon anggota legislatif DPRD bernama Djelantik Mokodompit. Hal tersebut dilakukan agar yang bersangkutan dapat memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Djelantik Mokodompit adalah mantan Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah dia nyaleg dari Golkar. Namun, dia belum mengundurkan diri dan tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai Walikota,” ungkap Rivaldi saat sidang perdana, Selasa (17/9) lalu.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kotamobagu beralasan bahwa saat itu pengunduran diri Djelantik tinggal menunggu proses administrasi di DPRD. Karenanya, mereka meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014.
“Pada tanggal 31 Juli, kami menerima keterangan dari Ketua DPRD yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses,” terang Teradu. (dil/jpnn)