DKPP Periksa Saksi Pelanggaran Etik KPU Tapanuli Utara
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/8), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadwalkan sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Sidang akan dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi atau bukti yang diajukan.
Perkara bernomor register 91/DKPP-PKE-II/2013 ini diadukan oleh pihak pengadu, Kores Tambunan, kuasa hukum dari bakal calon bupati Tapanuli Utara, Pinondang Simanjuntak. Sementara pihak teradu adalah 5 komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara yakni Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja, Lambas JJ Matondang.
Sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait. Sementara anggota majelis lainnya adalah Ida Budiarti dan Nelson Simanjuntak.
Teradu dituding melakukan pelanggaran kode etik karena tidak meloloskan pasangan calon Pinondang Simanjuntak SH-Ampuan Situmeang sebagai peserta pilkada Tapanuli Utara tahun 2013. Pasalnya, pihak teradu melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan partai politik pengusung.
Sebelumnya, pokok-pokok aduan ini telah disampaikan pengadu dalam sidang pertama yang digelar pada Senin (19/8).
"Teradu I, Ketua KPU Kab Tapanuli Utara pernah membuat pernyataan di hadapan pers bahwa PNS tidak dilarang mengikuti kegiatan politik atau menghadiri kampanye. Menurutnya hal ini justru sangat membantu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat," kata Kores dalam sidang perdana. (dil/jpnn)