DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Jakut soal Kalijodo
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Moein. DKPP menganggap Moein tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Abdul Moein sebagai Ketua dan Anggota KPU Jakarta Utara,” ujar anggota Majelis DKPP Anna Erliyana membacakan petikan putusan DKPP di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Abdul Moein sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga eks Kalijodo, Jakarta Utara, Leonardo Wahyu Eko Widhyatmoko. Materi pengaduan berkaitan dengan putusan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, yang memerintahkan KPU Jakarta Utara memberi salinan data daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil DKI Jakarta 2017 di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wilayah itu mencakup area Kalijodo yang telah digusur. Komisi Informasi DKI Jakarta sebelumnya juga meminta KPU Jakarta Utara mendirikan TPS di wilayah eks warga Kalijodo untuk menjamin hak pilih mereka. Dengan hasil putusan tersebut KPU DKI Jakarta merekomendasikan KPU Jakarta Utara untuk menindaklanjuti.
Akhirnya setelah melalui berbagai pertimbangan, KPU Jakarta Utara mendirikan TPS bagi warga eks Kalijodo di daerah terdekat. KPU Jakarta Utara menyiapkan dua TPS di Jalan Bidara Raya yang letaknya bersebelahan dengan Jalan Kepanduan atau lokasi eks Kalijodo).
Menanggapi pengaduan itu, Abdul Moein mencoba meyakinkan DKPP. Dia memperlihatkan bukti tentang upayanya menyelamatkan hak konstitusional warga eks lokasi Kalijodo untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.(gir/jpnn)