MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu dibuat Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu yang didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru dan kuasa hukum Muhammad Syukur Mandar ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
Alfons mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI Idham Holik dan lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.
"DKPP tadi sudah menerima laporan, dan dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak baik pelapor dan terlapor," kata Alfons dikutip Sabtu (5/10).
Alfons menjelaskan KPU diduga melanggar kode etik karena telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024.
Isi surat tersebut telah menyinggung kewenangan MRP sebagai lembaga yang memiliki hak untuk menyeleksi bakal calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.
Dia menegaskan UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua.
"Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP," jelasnya.