DKPP Rehabilitasi Nama Baik Komisioner KPU Jayawijaya
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:15 WIB
Atas sangkaan ini, DKPP menilai para teradu tidak terbukti melakukan hal-hal yang dimaksud. Demikian juga dengan meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat, DKPP menilai pengangkatan bupati telah dilakukan tahun 2008 lalu, dimana saat itu para teradu belum menduduki jabatan yang ada saat ini.(gir/jpnn)