DKPP Segera Sidangkan Empat Kasus Pileg
“Berdasarkan laporan, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melanggar UU No. 15 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2 tentang Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Pengaduan lain yang akan disidangkan, datang dari Asep Hendra Maulana. Petinggi Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil tersebut melaporkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Bandung Barat.
Pokok Pengaduan, pada saat rekapitulasi ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
“Alat buktinya, rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat,” ujar Nur Hidayat. (gir/jpnn)