DKPP Sudah Pecat 86 Penyelenggara Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, selama 2012 dan 2013 terdapat 676 pengaduan yang masuk ke DKPP.
Rinciannya, 99 pengaduan 2012 dan 577 pengaduan 2013. Pengaduan yang memenuhi syarat 171 dan tidak memenuhi syarat 497 pengaduan.
Dari 171 pengaduan yang memenuhi syarat itu, sebanyak 141 perkara disidangkan. Di mana dari hasil persidangan, DKPP memutuskan 388 orang penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sementara yang dikenai sanksi berupa teguran tertulis 112 orang, pemberhentian sementara sebanyak 13 orang dan pemberhentian tetap sebanyak 86 orang.
“Ini artinya masih lebih banyak penyelenggara Pemilu yang karakter dan integritasnya baik,” ujar Jimly dalam acara DKPP Outlook 2013 yang digelar di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Kamis (19/12)
Jimly mengatakan, tatacara dan peradilan kode etik di DKPP lebih mengedepankan konsep restorative justice (keadilan yang memulihkan). Pelanggaran kode etik yang mengakibatkan hilangnya hak orang lain, maka putusan yang dikeluarkan bukan sekadar memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, tetapi hak orang lain yang hilang tersebut juga harus dikembalikan.
Jimly mengatakan dalam konteks kelembagaan Negara demokrasi, posisi KPU sangat strategis. KPU merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, kemandirian, kredibilitas dan integritas KPU harus dijaga.
“Di sebelah kanan ada eksekutif dan jajarannya. Di sebelah kiri ada legislatif dan ke bawahnya. Dua-duanya merupakan peserta Pemilu. Di depan ada yudikatif yang akan menyidangkan sengketa Pemilu. KPU berada pada posisi yang sangat menentukan integritas proses, hasil dan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.