Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun

Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKI

Senin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB
DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun - JPNN.COM
DL Sitorus dan Adner Sirait.
JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menyuap hakim PT TUN DIK Jakarta sebesar Rp 300 juta. Selain pidana penjara, pada persidangan yang digelar Senin (25/10), majelis hakim yang diketuai Jupriadi juga menghukum bos PTR Sabar Ganda itu dengan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara sama, majelis juga menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman 4,5 tahun kepada pengacara DL Sitorus, Adner Sirait. Adner juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta. "Terdakwa I Adner Sirait dan Terdakwa II DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jupriadi.

Mereka dinilai bersama-sama menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta pada akhir Maret 2010. Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.

Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.

JAKARTA - Pengusaha kondang asal Sumatera Utara, DL Sitorus, akhirnya diganjar hukumann pidana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close