DL Sitorus Diganjar 5 Tahun, Adner Sirait 4,5 Tahun
Dinyatakan Terbukti Menyuap Hakim PT TUN DKISenin, 25 Oktober 2010 – 11:51 WIB
Putusan majelis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, tim JPU KPK yang dipimpin Agus Salim meminta majelis menghukum DL Sitorus dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan Adner Sirait dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. JPU juga meminta majelis menjatuhkan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan majelis, ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa antara lain tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu sebagai advokat, Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa di antaranya sopan saat persidangan dan punya tanggungan keluarga. Menyikapi putusan ini, Adner menyatakan akan pikir-pikir dahulu sementara DL Sitorus dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Agus Salim juga menyatakan pikir-pikir. (rnl/jpnn)