DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
Menurut JPU, tindakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) . "Tidak ada alasan pemaaf dan kedua terdakwa harus dipidana," katanya.
Ada beberapa hal yang dirasa memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebagai advokat, terdakwa Adner yang menjadi bagian dari penegak hukum mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Sedangkan terdakwa DL Sitorus sebelumnya sudah pernah dihukum.
Sementara hal yang meringankan, keduanya selalu bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga. Khusus Adner, hal yang dianggap meringankan karena ia mau mengakui perbuatannya.