DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, dengan hukuman pidana 6 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata USaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Sedangkan pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 150 juta. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10), tim JPU yang diketuai Agus Salim menyatakan, keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Ibrahim sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara beregister bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, terkait banding atas sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik DL Sitorus, dengan Pemda DKI JAkarta. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
Pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 WIB DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rp300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Cek itu selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Hanya saja Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp300 juta.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
Senin, 18 November 2024 – 11:24 WIB