DL Sitorus Dituntut dengan 6 Tahun Penjara
Senin, 04 Oktober 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghukum pengusaha asal Sumatera Utara, DL Sitorus, dengan hukuman pidana 6 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata USaha Negara (PT TUN) DKI, Ibrahim. Sedangkan pengacara DL Sitorus, Adner Sirait, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 150 juta. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10), tim JPU yang diketuai Agus Salim menyatakan, keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Ibrahim sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara beregister bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, terkait banding atas sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat antara PT Sabar Ganda milik DL Sitorus, dengan Pemda DKI JAkarta. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
Pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 WIB DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rp300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Cek itu selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Hanya saja Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp300 juta.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 – 20:20 WIB - Humaniora
Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:25 WIB - Humaniora
Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
Rabu, 25 Desember 2024 – 19:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:39 WIB - Liga Indonesia
Cara Sederhana Pelatih Persib Menikmati Momen Natal
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:04 WIB - Hukum
Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:33 WIB - Politik
Viral Nasib Jenazah Diabaikan Warga Gegara Beda Politik, Respons KPU Bali Tegas
Rabu, 25 Desember 2024 – 18:27 WIB - Lingkungan
Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Rabu, 25 Desember 2024 – 16:03 WIB