DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKISenin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
Permintaan Ibrahim itupun disepakati Adner, yang selanjutnya dilaporkan ke DL Sitorus. Pengusaha bernama Darianus Lungguk Sitorus itu pun menyanggupi permintaan Ibrahim melalui Adner.
"Terdakwa II (DL Sitorus) sepakat dan menyetujui pemberian uang Rp 300 juta untuk Ibrahim, dan meminta terdakwa I (Adner Sirait) untuk memgambil uangnya di Yoko verra Mokoagow (notaris)," papar JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi tersebut.
Selanjutnya pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rpo 300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberikan ke Adner Sirait. Namun Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp 300 juta.