DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara
Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKISenin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)