DMA Mencuri Motor Rekan Kerja, Ini Modusnya, Alamak
Sabtu, 29 Januari 2022 – 11:58 WIB
Pelaku mengaku mencuri motor korban dengan cara menduplikat kunci.
"Modusnya, pelaku meminjam motor korban, lalu kuncinya diduplikat. Setelah beberapa hari, pelaku mencuri motor dengan kunci duplikat itu," ujar Awang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun.. (cr1/jpnn)