Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DMI: Di Daerah Padat Penduduk, Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang

Selasa, 02 Juni 2020 – 05:20 WIB
DMI: Di Daerah Padat Penduduk, Salat Jumat Bisa Dilakukan Dua Gelombang - JPNN.COM
Ketua Dewan Masjid Indonesia Pusat Jusuf Kalla (tengah), Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali (kanan). Foto : Antara/Fauzi/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah biasanya.

"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6).

Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan salat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, musala dan tempat umum.

Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah salat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah salat lima waktu dan Salat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.

Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait COVID-19.

Menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah.

Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".

DMI mengatakan kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan normal baru atau new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jemaah biasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News