Doakan Pimpinan KPK, Walubi Yakin Hartati tak Bersalah
Rabu, 15 Agustus 2012 – 11:50 WIB
Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu.
Pemberian tersebut dilakukan sebanyak dua kali, pertama pada tanggal 18 Juni 2012 sebesar satu miliar rupiah dan kedua pada tanggal 26 Juni 2012 sebesar dua miliar rupiah.(fat/jpnn)