Doakan Santriwati Supaya Pintar, Pegang Kening, Lalu Meraba Dadanya
Rabu, 08 April 2015 – 13:20 WIB
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto membenarkan keterangan tersangka.
“Perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tegasnya. (mg-03/don/jpnn)