Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda
Sidang Tutut Versus Hartono TanoesoedibjoKamis, 24 Juni 2010 – 05:21 WIB
Kasus itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat Berkah. Gugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran Berkah tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, Berkah berlasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005.(aga)