Dokter Anton Ditangkap Polisi
jpnn.com, KUPANG - Anton (35) alias AHH, warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diringkus aparat kepolisian.
Anton menjadi tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, Senin.
Kapolres mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
AKBP Satrya mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu.
Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.