Dokter Anton Ditangkap Polisi
Senin, 27 September 2021 – 11:11 WIB
Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.
Menurut kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!