Dokter Asing Wajib Mahir Bahasa Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mengatur strategi untuk menghambat migrasi tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia dalam Asean Economic Community (AEC) 2015. Salah satunya adalah memperketat aturan masuk para tenaga kesehatan tersebut.
Syarat masuk yang tengah didalami adalah penggunaan bahasa Indonesia. Para tenaga kesehatan asing wajib mahir menggunakan bahasa Indonesia dengan tingkatan tertentu. Bahkan, akan dilakukan ujian nasional bagi mereka, dengan keseluruhan soal dan jawaban memakai bahasa Indonesia.
"Kita perkuat domestic regulation. Kita bikin seperti TOEFL, kalau kita bekerja di luar kan harus bisa bahasa lokal. Seperti misalnya, perawat kita yang akan bekerja ke Jepang. Mereka harus ikut nasional exam dengan bahasa Jepang yang sulit," ujar Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kemenkes, Tritaryati di Gedung Kemenkes, Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan, cara-cara serupa juga diterapkan oleh negara-negara lainnya. Alasannya sama, mereka enggan negara mereka dimasuki oleh tenaga kerja asing. Selain itu, juga sebagai upaya perlindungan bagi para tenaga kesehatan di tanah air.
Hal itu, kata dia, terungkap dari pertemuan tiap tahun yang dilakukan oleh seluruh pemerintah ASEAN untuk menghadapi era pasar bebas tahun depan. Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dari hasil pertemuan tersebut selain syarat masuk para tenaga asing ke negara masing-masing.
"Ya karena masih berkutat dengan itu (syarat masuk). Tiap negara tidak berkenan dimasuki tenaga asing," pungkas perempuan yang akrab disapa Tari itu.
Selain memperkuat aturan masuk, kata dia, hal yang paling penting yang harus dipersiapkan adalah kemampuan dari tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Termasuk, peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendistribusian para tenaga kesehatan yang masih berkolonisasi di kota-kota besar saja. "Kalau sudah siap, berdaya saing global kan tidak perlu takut," tandasnya.
Tak hanya bagi mereka yang ingin menjajaki karir di Indonesia, persyaratan yang rumit pun akan diberikan Kemenkes bagi tenaga kesehatan Indonesia yang ingin berkaris ke luar negeri. Tari berdalih, hal itu disebabkan masih sangat minimnya tenaga kesehatan di tanah air, terlebih bagi tenaga dokter spesialis.