Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu
Kamis, 18 April 2019 – 10:28 WIB
Dia menyatakan, selama beberapa tahun mengurusi pemilu, baru kali ini terjadi kericuhan.
Dia menganggap aturan pemilu yang lebih variatif seperti daftar pemilih tambahan (DPTb), formulir A5, dan daftar pemilih khusus (DPK) meresahkan warga.
Direktur RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi SpBS menyatakan sudah memfasilitasi pendaftaran kolektif A5 jauh-jauh hari.
''Tapi, itu pun hanya bisa terdata 210 pegawai dengan perkiraan terdapat tujuh TPS dengan masing-masing TPS 30 surat suara,'' ucapnya. (ika/c15/end/jpnn)