Dokter Gadungan Dihukum 4 Tahun Penjara
Jumat, 19 Agustus 2011 – 03:02 WIB
SANGATTA - Dokter gadungan Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dipimpin Satrio Mukti Aji Susanto melakukan perbuatan pidana dengan memalsukan dokumen untuk mendukung perbuatannya sebagai dokter gadungan.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suratiningsih dan Sabar Batubara yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaiana diatur dalam pasal 73 ayat 1 jo pasal 77 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman maksimal pasal ini lima tahun penjara.
"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merugikan banyak orang. Pernah dihukum melakukan perbuatan serupa. Sedang yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya," jelas hakim dalam putusannya.
Susanto didakwa JPU telah melakukan perbuatan pidana melanggar UU Praktik Kedokteran dan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat atau dokumen untuk memuluskan perbuatannya. Susanto memalsukan identitasnya dan mengaku bernama Eko Adhi Pangarsa. Dengan identas itu, Susanto bisa berpraktik sebagai dokter ahli penyakit dalam. Susanto akhirnya bisa praktik di SOHC sejak Agustus tahun 2010 lalu dan di RS Prima Sangatta.
SANGATTA - Dokter gadungan Susanto alias Suwarto alias Suhar divonis 4 tahun penjara. Susanto dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
Jumat, 20 Desember 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:00 WIB - Kriminal
7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:04 WIB - Kriminal
Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
Jumat, 20 Desember 2024 – 02:03 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:58 WIB - Kesehatan
7 Khasiat Rutin Minum Kopi Tanpa Gula, Bikin Penyakit Ini Ogah Mendekat
Jumat, 20 Desember 2024 – 02:01 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 20 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:00 WIB - Sepak Bola
Head to Head Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Dominan, tetapi
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:06 WIB