Dokter Kecantikan Palsu Buka Praktik di Padang, Tarif hingga Rp 5,5 Juta
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(antara/jpnn)