Dokter KPK Diundang Cek Kesehatan Lukas Enembe, Pakar Hukum: Harus, Bawa Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi tawaran kuasa hukum Lukas Enembe agar tim dokter KPK datang ke Papua untuk melihat langsung kondisi kesehatan kliennya.
Abdul mengatakan KPK memang harus datang ke Papua untuk menjemput paksa Gubernur Papua yang jadi tersangka kasus gratifikasi itu.
"Sebagai penegak hukum, KPK harus datang untuk membawa paksa Lukas Enembe. Jika benar dia dalam keadaan sakit, kewajiban KPK untuk mencari rumah sakit dalam rangka perawatannya," ucap Abdul kepada JPNN.com, Selasa (27/9).
Menurut Abdul, jika hasil pemeriksaan tim dokter KPK menyimpulkan Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meski dalam keadaan sakit, lembaga antirasuah itu harus menahan Gubernur Papua tersebut.
"Kalau menurut pemeriksaan dan kesimpulan dokter KPK, Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meskipun sakit, KPK harus membawanya ke Jakarta baik untuk perawatan maupun pemeriksaan dan penahanan," ujar Abdul.
Jika Lukas Enembe sudah ditahan KPK, Abdul melanjutkan seluruh biaya perawatannya ditanggung negara.
"Jika status Lukas Enembe ditahan oleh KPK, seluruh biaya RS selama ditahan menjadi beban LPK/negara. Jika Lukas tidak dalam status penahanan, sepenuhnya menjadi beban Lukas Enembe sendiri," ujar Abdul.
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).