Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:29 WIB
“Objektiftas dan subyektifitas yang dimiliki Tim penyidik memberikan ruang untuk bisa melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus suap senilai Rp3 Miliar tersebut,” tegas Jubir KPK itu.
Mengenai apakah tersangka tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut Johan, hal itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik KPK hingga memutuskan untuk melakukan penahanan.(fat/jpnn)