Dokter Kristinus Diduga Menjual Vaksin COVID-19, Inikah Hukuman yang Pantas Untuknya?
jpnn.com, JAKARTA - Dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr Kristinus Saragih dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus jual beli vaksin.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan dr Kristinus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam penyelenggaraan vaksin Covid-19.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Hendri Edison di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 199 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus jual beli vaksin ini berawal saat terdakwa Kristinus Saragih dihubungi oleh Selviwaty yamg menanyakan apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin kepada rekan-rekan Selviwaty.
Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian Selvi kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama.