Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini

Rabu, 29 Desember 2021 – 20:19 WIB
Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini - JPNN.COM
Warga mengikuti vaksinasi massal Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.

Kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta.

Adapun terhadap Kristinus Saragih dijatuhkan vonis 2 tahun penjara, sedangkan Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Putusan kedua dokter itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Saut.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU)

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada 2 terdakwa kasus penjualan vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News