Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokter Narkoba Divonis 3 Tahun Bui

Rabu, 31 Agustus 2016 – 09:38 WIB
Dokter Narkoba Divonis 3 Tahun Bui - JPNN.COM
Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Harryanto Budhy. Foto: JPG/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA - Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Harryanto Budhy divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim dihukum lantaran dianggap berjualan narkotika.

Sanksi pemecatan pun di depan mata. Dia langsung mengajukan banding. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Ketua majelis hakim Arif Sosiawan menyatakan, warga Jemursari itu terbukti menyalahgunakan narkotika golongan tiga.

''Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan semua fakta yang terungkap dalam sidang. Salah satunya keterangan saksi yang menjadi pelanggan dokter Budhy.

Mereka mengaku bisa membeli narkotika golongan tiga bernama Suboxone secara bebas kepada terdakwa. Pembelian itu dilakukan dengan cara pelanggan menelepon terdakwa lebih dulu.

 Jika di rumah, pelanggan diminta masuk dan menyebut jumlah yang diinginkan. Setelah membayar, pelanggan diberi Suboxone. Obat tersebut diserahkan tanpa melalui pemeriksaan maupun pembuatan resep dokter.

Jual beli narkotika itu tidak hanya dilakukan di rumah. Pelanggan juga pernah membelinya di halaman parkir mal. Transaksi itu terjadi karena saat ditelepon terdakwa berada di mal. Penyerahan narkotika tersebut juga tidak melalui pemeriksaan dan pemberian resep.

Berdasar keterangan saksi dan ahli, Suboxone diserahkan dalam rangka mengatasi ketergantungan narkotika. Langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sebelum menyerahkan narkotika, dokter harus melakukan pemeriksaan psikis. Setelah itu, dokter membuat dan melihat rekam medis. Dengan fakta tersebut, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Narkotika.

''Pemberian obat oleh terdakwa adalah jual beli. Bukan menjalankan tugas sebagai dokter kepada pasien. Tapi menjual narkotika kepada pembeli,'' katanya.

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan diganti Suboxone. Hakim terang-terangan tidak sepakat dengan pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

SURABAYA - Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Harryanto Budhy divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PNS Kanwil Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close