Dokter Periksa Kejiwaan IT
Kasus Pembakaran Mobil Pejabat PolriSenin, 28 Desember 2009 – 15:14 WIB
Dijelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemerikaan terkait dugaan pembakaran yang dilakukan IT, sekitar pukul 11.30 WIB tadi itu. Jika terbukti bersalah, Ia, terancam pasal 188 KUHP, dengan tuduhan melakukan pembakaran dengan sengaja. "Kita masih kembangkan," tambahnya.
Dikatakan Sulistyo, dari hasil pemeriksaan diduga aksi pembakaran itu dilakukan karena ketidakpuasan. IT, merasa tak puas atas pelayanan polri terhadap kasusnya. "Karena kekecewaan, karena laporan seolah-olah tidak direspon dengan baik," tambahnya.