Dokter Spesialis di RSUD Pasaman Barat Mogok Kerja, Ini Sebabnya
Namun, katanya, insentif itu belum bisa dibayarkan karena RSUD masih memakai sistem remunerasi yang mana di dalamnya juga ada terkait tunjangan.
Pihaknya terkendala dengan regulasi atau peraturan bupati yang telah dipakai selama ini dengan sistem remunerasi.
"Harus diubah dahulu, jika tidak maka berbenturan dengan sistem remunerasi karena sistem remunerasi telah mengakomodasi tunjangan juga di dalamnya. Jika dipaksakan maka akan ada dua pembayaran," ucapnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pasaman Barat dan BPKP di Padang dan sistem harus diubah terlebih dahulu.
"Untuk mengubah perbub saat ini berbeda dengan sebelumnya butuh proses karena harus sampai ke Menkumham," kata Yandri. (antara/jpnn)