Dokteroid Sudah Taraf Mengkhawatirkan
Terakhir adalah dokter asing yang berpraktik ilegal dan memberikan konsultasi di Indonesia. ”Berdasarkan UU praktik kedokteran dan KUHP, tindakan tersebut dimasukkan dalam tindakan pidana umum,” ujarnya.
Sebagai awam sebenarnya untuk mendeteksi bahwa dokter termasuk dokteroid tidaklah mudah. Marsis menyarankan agar sebelum datang ke dokter, dapat dipastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat ijin praktik (SIP) masih aktif.
Caranya adalah memanfaatkan website IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Cukup dengan memasukkan nama si dokter, maka akan muncul apakah dia memiliki STR yang masih aktif. Jika tidak, dapat dipastikan termasuk dalam dokteroid.
Ditemui di tempat yang sama Sekretaris Jenderal PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan jika koordinasi dengan organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) juga terus dilakukan.
Tujuannya agar petugas medis tidak saling tumpang tindih tugasnya. Adib tidak memungkiri bahwa ada juga petugas medis bukan dokter yang melakukan praktik seperti dokter. (lyn)