Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari terakhir ribuan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Lima organisasi profesi kesehatan tersebut menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru dan tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan.
Selain itu, RUU Kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengakui tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan sebenarnya baik.
Menurut dia, pemerintah pengin membuka akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis dengan menghilangkan hambatan-hambatan, sehingga mengurangi warga Indonesia berobat keluar.
Namun, cara dan logika berpikir pemerintah tersebut salah serta tidak cermat.
Menurut pandangan Hendra, RUU Kesehatan membuka organisasi payung profesi kedokteran selain IDI.
Hal itu sangat berbahaya sebab tidak ada lagi organisasi yang menjamin kompetensi dokter di Indonesia dan menegakan etika kedokteran.