Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dokumen 3 Parpol Belum Lengkap, Begini Imbauan KPU

Selasa, 02 Agustus 2022 – 20:50 WIB
Dokumen 3 Parpol Belum Lengkap, Begini Imbauan KPU - JPNN.COM
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Khalid menyebutkan ada tiga partai yang mendaftar pada hari pertama tetapi belum melengkapi dokumennya. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Khalid menyebutkan ada tiga partai yang mendaftar pada hari pertama tetapi belum melengkapi dokumennya.

Adapun ketiga partai politik (parpol) tersebut ialah Partai Reformasi, Partai Rakyat, Adil dan Makmur (Prima), serta Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

"Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59 WIB," kata Idham dalam konferensi pers, Selasa (2/8).

Dia menjelaskan dokumen yang disiapkan memerlukan aktivitas dan waktu. Adapun 12 dokumen yang perlu disiapkan telah diatur dalam Pasal 8 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahu 2022.

Di sisi lain, enam partai politik yang telah mendaftarkan diri kemarin sebagai peserta pemilu dinyatakan lengkap dokumennya.

Keen partai tersebut ialah, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang dokumennya sudah lengkap. Verifikasi tersebut dilakukan mulai hari ini.

"Verifikasi administrasi, kami akan gunakan aplikasi Sipol," tambah Idham. (mcr9/jpnn)

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Khalid menyebutkan ada tiga partai yang mendaftar pada hari pertama tetapi belum melengkapi dokumennya.

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close